Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, A.ST. Cherdjariah, SH, MH menuntut Eko Purwanto (39 tahun) dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan atas kasus tindak pidana pornografi, Kamis (14/3).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Faisal M. Kossah, SH, JPU juga meminta barang bukti 1 handphone merek Samsung J2 Prime, 1 memori SD 4 GB dan sim card dengan nomor 082198969875 dirampas negara untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti, maka nampak terdakwa dengan sengaja dan diam-diam merekem video saksi korban berinisial IPS.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa ketika korban sedang mandi di kamar mandi rumah kontrakannya, di Jl. Serayu, Sanggeng, Manokwari, Rabu (15/08/2018) sekitar pukul 12.00 WIT.
Diungkapkan Cherdjariah, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu bagi korban, sehingga tidak bisa bergaul di lingkungan dan harus menyendiri.
Untuk itulah, JPU menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan JPU, Pasal 35 jo Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dengan rasa penyesalan menitikkan air mata dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. Sebab, kata Eko Purwanto, dirinya masih memiliki tanggungan terhadap ibu mertua yang sedang sakit stroke dan istri.
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. [BOM-R1]