Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Realisasi Santunan Jasa Raharja Papua Turun 4,9 Persen Selama Pandemi

Pelayanan Jasa Raharja Cabang Papua. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua telah menyerahkan dana santunan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp24,7 miliar hingga posisi November 2020. Pada posisi yang sama tahun 2019, jumlah dana santunan yang telah diserahkan sebesar Rp25,5 miliar, mengalami penurunan 4,90 persen pada posisi November 2020.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Tamrin Silalahi menjelaskan, nilai santunan yang diserahkan mengalami penurunan jumlah disebabkan menurunnya tingkat kecelakaan terutama jumlah korban meninggal dunia.

Dia juga menjelaskan bahwa nilai santunan sebesar Rp24,7 miliar yang telah dibayarkan hanya untukkorban kecelakaan lalu lintas darat. “Sampai November 2020 , Jasa Raharja hanya membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, sementara untuk laut dan udara tidak ada,” ucap Tamrin, Senin (28/12/2020).

Selama masa pandemi, Jasa Raharja Cabang Papua bersinergi dengan mitra kerja Polda Papua dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua melakukan rapid test gratis untuk masyarakat, pemberian peralatan alat pelindung diri (APD) dan masker kepada petugas rumah sakit yang menangani pasien.

Selain itu, juga melakukan pemasangan stiker ajakan memakai masker di kendaraan angkutan umum dan dalam rangka mendukung Operasi Lilin Matoa tahun 2020, Jasa Raharja telah memberikan prasarana pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Polda Papua.

Tamrin menyebut, sebagai pengembang amanah Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja melaksanakan berbagai kegiatan sosial lewat program Bina Lingkungan antara lain memberikan bantuan untuk sarana Pendidikan, sarana umum, kegiatan donor darah, penanaman pohon dan bantuan sembako untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 serta kegiatan lainnya.

Jasa Raharja Cabang Papua yang juga membawahi Provinsi Papua Barat telah bekerjasama dengan 45 Rumah Sakit pemerintah dan swasta di kedua wilayah tersebut.

“Sehingga Ketika masyarakat korban kecelakaan dirawat di rumah sakit tidak perlu membayar biaya rawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Pihak rumah sakit akan melakukan penagihan ke Jasa Raharja dan akan dibayarkan secara over booking,” jelasnya.

Tamrin mengatakan, mobilitas masyarakat berkurang sejak pemerintah memberlakukan pembatasan sosial dalam rangka menekan jumlah orang terinfeksi Covid-19 yang telah masuk ke Papua sejak Maret lalu.

“Meski mengalami penurunan jumlah realisasi santunan, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, agar tahun 2021 nantinya kita dapat menekan lagi jumlah korban kecelakaan lalu lintas,” tandasnya. (Zulkifli)