Pasific Pos.com
Headline

Realisasi PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Capai Rp 41,7 Miliar

Jayapura,- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga saat ini telah mencapai Rp 41,7 miliar dari target sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Papua, Yosefina Fransina Way, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (22/7). Didampingi oleh Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu,

Ia menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program ini kami berlakukan sejak 15 Mei 2025, dengan latar belakang masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Hingga Mei lalu, kita mengalami defisit 5 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan diskon pajak pokok,” ujar Yosefina.

Program yang akan berakhir pada 29 Agustus 2025 ini direspons positif oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lapangan, terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ada kenaikan sebesar 30 persen dalam jumlah masyarakat yang melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak,” ungkapnya.

Meski demikian, Yosefina mencatat masih adanya tantangan dalam hal kepatuhan wajib pajak tahunan. Hingga pertengahan tahun ini, tingkat kepatuhan untuk pendaftaran ulang kendaraan yang seharusnya dibayar tahun 2025 baru mencapai 56 persen.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya mengimbau dan melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum berakhir. Karena setelah 29 Agustus, jika pun ada kelanjutan, kemungkinan besar hanya penghapusan denda saja tanpa diskon pajak pokok.

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dengan tarif nasional ditetapkan sebesar 1,2 persen. Namun di Papua, tarif pajak yang diterapkan berada di bawah angka nasional, yakni sebesar 1,05 persen sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Program Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mengejar target PAD Provinsi Papua yang ditetapkan sebesar Rp 515 miliar tahun ini,” ujarnya.

Leave a Comment