Pasific Pos.com
Papua Barat

Rampas HP, JPU Tuntut Faisal dan Pingki Masing-masing 2 Tahun

Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muslim, SH, menjatuhkan tuntutan pidana berupa pidana penjara masing 2 tahun, terhadap terdakwa, Faisal Arafat (32 tahun) dan Pingki Boka (18 tahun), pada persidangan yang diketuai, Sonny A. B. Laoemoery, SH, Kamis (14/2).

Salian itu, JPU meminta, barang bukti berupa 1 handphone merk Iphone 7 warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya, Kartika Dwi Yanti, sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon bernopol DS 4502 W, warna hijau dikembalikan kepada pemiliknya Syahriadi Gunawan.

Dijelaskan JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa, pada, Kamis (08/11/2018) sekira pukul 16.30 WIT, bertempat di Jl. Manado, Maskeri, Kabupaten Manokwari, terdakwa, Faisal Arafat dan Pingki Boka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian.

Yang mana, saat itu, kedua terdakwa baru saja selesai makan bakso kemudian melihat saksi korban, Kartika Dwi Yanti bersama temannya sedang memesan bakso ditempat yang sama. Sambil menunggu pesanan bakso, saksi korban, Kartika Dwi Yanti saat itu sedang asyik bermain handphone Iphone 7 warna hitam yang digengam ditangannya.

Kemudian, terdakwa, Faisal Arafat yang melihat kesempatan itu, karena saksi korban sedang lengah, terdakwa lalu dengan cepat merampas secara paksa handphone yang digengam ditangan saksi korban dan belari menuju jalan besar kemudian menaiki sepeda motor Yamaha Xeon yang dikemudian terdakwa, Pingki Boka, dan menghilang.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, JPU menyatakan, terdakwa, Faisal Arafat dan Pingki Boka, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian. Perbuatan kedua terdakwa, sebagimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa, Faisal Arafat dan Pingki Boka mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka, untuk itu memohon keringanan hukuman dari mejelis hakim.

Setelah mendengarkan permohonan kedua terdakwa, hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan kedua terdakwa. Kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda putusan mejelis hakim. [BOM-R1]