Pasific Pos.com
Lintas Daerah

PUPR Akan Buat RTBL Untuk Penataan Bangunan di Lahan Kosong

TIMIKA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bidang Penataan Ruang merencanakan akan membuat rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) agar bisa menata pembangunan di semua lokasi atau lahan kosong di dalam wilayah kota Mimika.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan bahwa jika saat ini telah ada dokumen RTBL, sudah seharusnya lahan penghubung Petrosea Jalan Cendrawasih ke Hasanuddin bisa dibuatkan RTBL sehingga letak semua bangunan yang akan dibangun bisa tertata, baik garis sempadan ataupun lokasi untuk pembangunan ruko atau tempat usaha lainnya.

 RTBL ini merupakan turunan dari rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kota.  “Kami rencanakan membuat RTBL ini karena memang belum dibuatkan oleh Bappeda sebelumnya. RTBL ini fungsinya sebagai petunjuk dalam memberikan rekomendasi izin bangunan. Memang sudah ada beberapa RTBL yang dibuat sebelumnya untuk penataan di wilayah Koperapoka, Jalan Cendrawasih, tapi kami akan buatkan lagi ,” kata Boni saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (14/3).

Selanjutnya ia menjelaskan, setelah Dinas Tata Kota ditiadakan dan dilimpahkan menjadi bidang di PUPR setahun lalu, hingga saat ini belum ada program kerja yang dilaksanakan oleh Bidang Penataan Ruang. Padahal, telah diusulkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau atau taman kota di depan lapangan Jayanti dan Pasar Lama Jalan Yos Sudarso. Selain itu juga telah ada rencana sosialisasi penataan bangunan dan berbagai program lainnya.

“Kami sudah buatkan master plannnya untuk beberapa program di bidang kami, tapi tidak ada yang terakomodir. Berarti sejak adanya bidang uini, belum ada program yang dijalankan. Apalagi sekarang angaran kita saat ini difokuskan untuk item-item pelaksanaan PON tahun 2020. Kemungkinan tahun depan baru ada program di bidang kami yang akan jalankan,” jelasnya. (Ricky)