Pasific Pos.com
Papua Barat

PT Kurniatama Sejahtera Tepis Isu Disebut Melakukan Illegal Logging

Manokwari, TP – Pihak PT Kurniatama Sejahtera yang bergerak dibidang pengolahan kayu log membantah disebut telah melakukan illegal loging, dan menggunakan jalan trans Papua Barat tanpa ijin.

Melalui stafnya di Kantor Cabang Manokwari, Alfredo Insyur juga menepis beredarnya isu bahwa kehadiran PT Kurniatama Sejahtera yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari ditolak masyarakat setempat.

“ Isu atau adanya laporan ke salah satu lembaga hukum di Manokwari yang menyebutkan bahwa kami (PT Kurniatama Sejahtera,red) melakukan illegal loging dan menggunakan jalan trans Papua Barat tanpa izin tidaklah benar,” tepis Insyur saat menggelar jumpa pers di salah satu Café di Manokwari, Selasa (4/6) lalu.

Ia menegaskan, sebelum pihaknya melaksanakan kegiatan operasional sudah terlebih dahulu mengantongi izin penggunaan jalan yang menghubungi kampung Ambumi-Saraki, Teluk Wondama dari pemerintah provinsi Papua Barat dan Pemkab Teluk Wondama.

Adapun ruas jalan yang dilalui kendaraan perusahaan melintasi empat kampung yakni, kampung Ambumi, kampung Yerenusi di Distrik Kuri Wamesa dan Kampung Wombu (Wosimo) dan kampung Sararti di Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama.

“Sebagai wujud dari terima kasih atas penggunan jalan ini, kami dari PT Kurniatama Sejahtera memberikan insentif kepada masyarakat empat kampung sesuai hasil kesepakatan di kampung Wosimo pada, Senin 4 Juli 2011,” ungkap Insyur.

Dikemukakan Insyur, saat ini pihaknya sedang beroperasi dan melakukan produksi kayu hanya di wilayah hukum adat Suku Mere. Dimana, lanjut dia, dalam areal itu terdapat dua kampung yaitu kampung Sararti dan kampung Yamor, tepatnya di daerah antara kabupaten Teluk Wondama dan kabupaten Kaimana.

Sedangkan wilayah hukum adat kampung Undurara sebagaimana adanya penyampaian oleh satu pemuda dari Distrik Naikere, PT Kurniatama Sejahtera tidak ada operasi di daerah tersebut.

Ia mengklaim, khusus di wilayah hukum adat kampung Wosimo, pihaknya selalu melaksanakan pertemuan dengan pemilik hak ulayat dan masyarakat kampung Wosimo untuk mendengarkan permintaan atau tuntutan masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan.

“Terkait penggunaan personil militer untuk membantu pengamanan, kami tidak memberikan penjelasan karena tugas pengamanan wilayah dari PAM Rawan bukanlah kewenangan kami,” tutur Insyur.

Diutarakan Insyur, wilayah konsesi dari PT Kurniatama Sejahtera hanya berada di wilayah adat suku Mere, suku Toro, dan suku Urere. “Untuk suku Urere ini belum ada aktifitas perusahan di wilayah ini, tetapi sekarang aktifitas yang berlangsung hanya di wilayah adat suku Toro. Jadi operasional PT Kurniatama Sejahtera hanya melakukan aktifitas di wilayah adat suku Toro,” terang Insyur.

Lebih lanjut, kata dia, ketiga areal dari operasonal PT Kurniatama Sejahtera ini sudah mendapatkan izin operasional. Namun, ungkap dia, untuk operasional penebangan harus mendapatkan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

“Jadi sementara ini RKT dari PT Kurniatama Sejahtera baru masuk di wilayah hukum adat suku Toro, sehingga kami berhubungan dengan pemilik hak ulayat yakni, pak Marthen Uryo. Sementara pemuda yang melakukan penolakan terhadap operasional dari PT Kurniatama Sejahtera ini memiliki hak di wilayah hukum adat suku Urere. Sedangkan untuk operasonal dari PT Kurniatama Sejahtera di wilayah adat suku Urere akan berlangsung 3-5 tahun kedepan. Itupun kalau Dinas kehutanan memberikan izin RKT bagi pihaknya,” tandas Insyur.

Sementara, pemilik Hal Ulayat KM 8, kampung Sauma, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, Marthen Uryo menegaskan,  apa yang disampiakan salah satu pemuda yang berasal dari kampung Urere, Distrik Naikere seharusnya untuk hak hukum adat atau orang Urere.

“Bukan kepada kami dari kampung Wosimo (Wombu), saya Marthen Urio adalah pemilik hak ulayat di dusun Inyora bukan Agustinus Vet yang adalah pemuda kampung Urere yang selama ini tempat tinggal di kampung Wosimo tetapi tinggal di Wasior atau Manokwari. Jangan membuat pernyataan tentang penolakan masyarkat adat suku Toro, karena dia bukan orang dari Wosimo tetapi orang dari dari Urere,” terang Uryo.

Dengan demikian, Uryo menegaskan, sebagai pemilik hak ulayat telah menyatakan sikap untuk menerima PT Kurniatama Sejahtera untuk melakukan operasional atau kerja di wilayah hukum adatnya dan tidak bicara tentang hak-hak dasar dari masyarakat adat suku lain, tandas Uryo.

Sebelumnya, Insyur mengisahkan operasional awal PT Kurniatama Sejahtera ditandai dengan prosesi upacara adat  untuk meminta keselamatan. Acara itu dilakukan  di Sungai Meremba KM 36, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama.

Upacara  adat turut dihadiri masyarakat yang berdomisili disepanjang jalan logging atau jalan trans Papua Barat yakni dari kampung Ambumi-Distrik Kuri Wamesa, kampung Saraki-Distrik Naikere, Teluk Wondama yang berlangsung tanggal 12 Juli 2011 silam.

Sungai Meremba merupakan batas alam yang memisahkan kepemilikkan tanah adat antara Suku Mere (sebelah Timur) kabupaten Teluk Wondama sampai ke kabupaten Kaimana dan Suku Toro (sebelah barat) di Distrik Naikere, kabupaten Teluk Wondama. [FSM-R2]