Pasific Pos.com
Papua Barat

PT Jongjing Investindo Lelang Aset untuk Bayar Hak-Hak Karyawan

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Satbinmas Polres Manokwari memediasi penyelesaian pembayaran hak karyawan PT Jongjing Investindo di Kantor Disnakertrans Papua Barat, Selasa (22/1).

Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Pascalina Yamlean mengatakan mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) bersama pihak keamanan telah memediasi penyelesaian pembayaran ganti rugi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Mereka dari PT. Jongjing, PT Medco, dan para pekerja semuanya sudah hadir dalam pertemuan tersebut dan dari Dinas Perkebunan pun hadir untuk bagaimana kita bersama-sama menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan mereka kemarin,” kata Yamlean di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Hasil sementara pertemuan tersebut, Yamleam mengatakan  PT Jongjing Investindo tidak lagi beroperasi dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Niaga Jakarta aset-aset dari PT Jongjing Investindo sudah proses Pailit.

Sehingga, sambung dia, aset-aset dari PT Jongjing Investindo akan dilelang pada minggu ketiga bulan ini di Sorong. “Kami akan melakukan pertemuan sekali lagi dengan kurator, para pekerja, PT Jongjing dan PT Medco agar kita bersama-sama dapat menjelaskan lagi kepada para pekerja agar mereka tahu kapan akan dibayarkan hak-hak mereka, baik dari Oktober, November dan Desember kira-kira seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hasil dari pelelangan aset tersebut nantinya oleh perusahaan untuk segera membayar hak-hak para karyawan dan para pekerja menerima hal tersebut. Demikian pula hasil lelang aset PT Jongjing Investindo yang keputusan akhirnya PT Jongjing harus menyelesaikan hak-hak para pekerjanya.

“Menyelesaikan persoalan ini tidak semudah kita membalikkan telapak tangan, kita membutuhkan proses untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan hak-hak dari karyawan di PT Jongjing Investindo,” pungkasnya. [FSM-R3]