PT Agriprima Cipta Persada Inisiasi Penyusunan Tata Guna Lahan Masyarakat Pemilik Ulayat  

MERAUKE,- PT Agriprima Cipta Persada (ACP) bersama dengan masyarakat pemilik ulayat melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Tata Guna Lahan Ulayat Marga atau Integrated Conservation and Land Use Plans (ICLUP) pada tanggal 9–18 Desember 2025. Dokumen ICLUP memuat zonasi tata guna lahan serta rencana Pengelolaan dan Pemantauan yang disepakati oleh marga pemilik ulayat.

ICLUP merupakan bagian dari rangkaian kegiatan persiapan pengembangan lahan baru yang dilakukan oleh PT ACP. Rangkaian kegiatan dimaksud, salah satunya studi terpadu Nilai Konservasi Tinggi-NKT (High Conservation Value-HCV) dan Stok Karbon Tinggi-SKT (High Carbon Stock-HCS).

Studi terpadu NKT dan SKT dilakukan pada tahun 2024 dan telah lolos verifikasi/pemeriksaan Quality Panel (QP) of highly-qualified professionals HCVN, pada 12 Maret 2025 laporan dinyatakan Satisfactory (https://www.hcvnetwork.org/reports/hcv-hcs-assessment-pt-acp-merauke-indonesia) Selanjutnya, perusahaan melakukan studi kesesuaian lahan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana pengembangan lahan baru.

Pelaksanaan ICLUP merujuk pada Panduan HCSA ICLUP Interim Guidance 2021 (https://highcarbonstock-org.red-giraffe.co.uk/wp-content/uploads/2021/06/03-HCSA-ICLUP-singlepages.FinalDraft.pdf) untuk mengkonfirmasi dan menyepakati rencana tata guna lahan bersama masyarakat termasuk rencana pengembangan lahan baru, dengan menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) pada setiap tahapannya. Tahapan pelaksanaan ICLUP mencakup sosialisasi, penyampaian dan penjelasan poin-poin penting dalam penyusunan dokumen. Salah satu poin penting penyusunan dokumen ICLUP yaitu tata guna lahan marga yang disepakati menjadi 5 kelompok zonasi.

Zonasi 1 dan 2 merupakan area yang dilindungi oleh marga, zonasi 3 merupakan area untuk kebutuhan pangan marga, selanjutnya zonasi 4 merupakan area yang dapat dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan perusahaan dan zonasi 5 merupakan area yang diperuntukan menjadi lahan perkebunan inti.

Selanjutnya pihak marga melakukan musyawarah bersama anggota marganya secara mandiri, tanpa paksaan maupun intervensi dari pihak manapun, dan diberikan waktu hingga marga menyatakan persetujuan (sepakat) atau ketidaksetujuan (tidak sepakat). Proses musyawarah dapat dilakukan beberapa kali hingga marga membuat keputusan.

Inisiasi penyusunan Dokumen ICLUP difokuskan pada empat marga yang meminta segera dibangun kebun sawit dengan pola kemitraan plasma, yaitu Marga Mahuze Elmeand, Mahuze Dayo, Zohe dan Ndiken Malindan. Sosialisasi Rencana Konservasi dan Penggunaan Lahan Terpadu (ICLUP) bersama Marga Mahuze Elmeand dan Mahuze Dayo

Pelaksaan ICLUP didampingi pihak ketiga yang independent yaitu Ekologika Consultant sebagai fasilitator. Dengan adanya pihak ketiga memandu para pihak melaksanakan penyusunan ICLUP agar sejalan dengan Panduan HCSA ICLUP Interim Guidance 2021. Pendampingan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber ygdaya PT ACP, sehingga diharapkan dapat melaksanakan hal serupa secara mandiri di masa depan.

Pendekatan penyusunan ICLUP tersebut menegaskan komitmen PT ACP untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan rencana kelola dan pemantauan pengembangan lahan baru dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan persetujuan masyarakat terutama marga-masyarakat pemilik ulayat adat.

Ismail Mahuze perwakilan dari marga Mahuze Dayo mengatakan zonasi 1 dan zonasi 2 disepakati sebagai area yang dilindungi oleh marga. Sementara itu, pada Zonasi 4, PT Agriprima Cipta Persada akan mengembangkan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan bagi marga mereka.

Sementara itu, Enggel Mahuze dari Marga Mahuze Elmeand menyampaikan bahwa untuk Zonasi 4 disepakati pola kemitraan plasma dengan harapan lokasi kebun plasma marga berada dekat dengan kebun inti. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan marga dalam kegiatan pemantauan hutan marga agar pengelolaan kawasan dapat berjalan secara berkelanjutan dan partisipatif.

Dokumen pelaksanaan ICLUP selanjutnya disetujui Marga dan Perusahaan serta dilegalisasi secara resmi oleh notaris. Melalui pelaksanaan ICLUP ini, PT ACP menegaskan komitmen perusahaan terhadap penerapan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yakni perlindungan Area Bernilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi, menghormati hak masyarakat adat secara transparan, serta komitmen kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengembangan lahan baru yang berkelanjutan di Papua Selatan.(Iis)

 

 

Related posts

Jadi Juri Lomba Mewarnai, Nova Gebze Motivasi Anak-Anak

Bams

PWI Papua Tengah Jaring Anggota Baru Melalui OKK

Bams

Kehadiran Astra Motor Dalam Roadshow 5G Marathon Fest Telkomsel

Fani

Utamakan OAP, Ketua LMA Mamberamo Raya Apresiasi Penerimaan Bintara Polri

Jems

Bupati dan Ketua DPRK Sarmi Kunjungi PT. Salaki di Jayapura untuk Pastikan Lapangan Kerja Masyarakat

Bams

75,3 Ton Gaharu Dari Asmat Ke Probolinggo

Fani

Leave a Comment