Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Proses Penyerahan Tahap II Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan Negeri Nabire Januari Mendatang

Pimpinan Kanwil DJP P2B dan Maluku saat merilis perpajakan tahun 2020. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku, Budi Susilo mengungkapkan bahwa berkas penyidikan atas nama tersangka HD telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 22 Oktober 2020.

Tersangka HD menjabat sebagai Direktur PT TLJ yang bergerak di bidang konstruksi di Nabire yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Biak.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus operandi sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 dan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017,” jelas Budi saat merilis kinerja perpajakan tahun 2020, Rabu (16/12/2020).

Akibat dari perbuatan tersangka HD tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.890.460.067 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus enam Puluh Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah).

“Untuk proses selanjutnya, yaitu proses penyerahan tahap II tersangka ke Kejaksaan Negeri Nabire, direncanakan untuk dilakukan pada bulan Januari tahun 2021,” kata Budi.

Budi menyebut, berkas penyidikan atas nama tersangka HD telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 22 Oktober 2020 berkat sinergi antara Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

“Tindakan penegakan hukum ini bukanlah upaya untuk menakut-nakuti Wajib Pajak atau pengusaha di wilayah Papua, namun sebagai contoh deterrent effect apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewajiban perpajakan untuk keuntungan diri sendiri,” tandasnya.

Budi menjelaskan bahwa tahap penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir karena terhadap Wajib Pajak sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya persuasif agar segera melakukan penyetoran dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, namun sampai dengan dilakukannya upaya penegakan hukum ini, Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya sehingga terpaksa dilaksanakan proses penyidik.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan dalam hal rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, realisasi sampai dengan 15 Desember 2020 sebesar 311.534 SPT dari target sebesar 295.217 SPT.

“Dengan demikian capaian rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh yaitu realisasi dibandingkan dengan target adalah sebesar 105,53 persen. Capaian ini menempati posisi ke-2 dari 34 Kanwil DJP yang ada di seluruh Indonesia,” kata Arridel.

Semua KPP Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku telah mencapai target rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh diatas 100 persen, kecuali KPP Pratama Ambon.

“Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya sampai dengan akhir tahun 2020, terutama dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dan mengawasi sektor usaha tertentu yang penerimaan pajaknya dominan,” ucap Arridel. (Zulkifli)