Pasific Pos.com
Headline

PPNS Kehutanan Papua Masih Selidiki Kasus Kayu Illegal 81 Kontainer

JAYAPURA,-  Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua hingga kini masih menyelidiki kayu illegal sebanyak 81 kontainer yang berhasil  ditangkap di pelabuhan Jayapura dan Kabupaten Nabire beberapa waktu lalu.

Plh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu menyatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu tersebut sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“PPNS sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidikan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses,” kata kepada wartawan di Jayapura, Kamis (24/1/2019)

Dijelaskannya, kayu yang disita tersebut di Jayapura 50 kontainer di Jayapura, dan 31 kontainer di Nabire dengan totalnya sekitar 14 kubik.

Sementara mengenai proses lelang kayu tersebut, Pugu mengaku, kayu tersebut sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan dan ada izin dari Pengadilan Negeri. Sebab proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang  bukti yang akan dilelang.

 “Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hokum. proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang – Undang,” terangnya.

Mengenai kekwatiran adanya penyusutan nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang, prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.

 “Dengan pertimbangan nilai ekonomi penyusutan dari tersebut, kita step by step dan sesuai dengan aturan yang ada kita akan langsung proses, memang tahapan yang berjalan sudah sesuai tahapan yang ada,” ucapnya.