Pasific Pos.com
Papua Barat

PPNS Disperindag Papua Barat Koordinasi Soal Penjualan Miras dengan Kemendag

Manokwari, TP – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Papua Barat tengah melakukan koordinasi dengan Direktur Sarana, Distribusi, dan Logistik, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) di Jakarta, Senin (14/1).

Koordinasi tersebut dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pelanggaran penjualan Minuman Keras (Miras) secara illegal yang diduga dilakukan PT Mutiara Utama Papua di Kabupaten Teluk Bintuni, karena kedapatan menyimpan dan menjual ratusan karton miras jenis birbintang dan guines, pada saat digerebek aparat gabungan, 28 Mei 2018 lalu.

Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Provinsi Papua Barat, George Yarangga mengatakan, upaya menindaklanjuti proses hukum dugaan kasus tindak pidana pelanggaran penjualan miras secara illegal yang diduga dilakukan perusahaan tersebut di Teluk Bintuni saat ini telah dilakukan oleh PPNS Perindag Provinsi Papua Barat.

“Senin (14/1) kemarin, PPNS Dinas Perindag Provinsi Papua Barat bersama anggota penyidik Polda Papua Barat telah melakukan koordinasi ke Kemendag RI, karena dalam penanganan dugaan kasus ini harus ada tenaga ahli yang ditunjuk dari Kemendag. Saat ini masih dalam proses koordinasi dan sekaligus melaporkan kegiatan terkait dengan dugaan kasus pelanggaran miras di Bintuni,” jelas Yarangga kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (17/1).

Perkembangan dari upaya tindaklanjut proses hukumnya, Yarangga melanjutkan, baru sampai ditahap koordinasi di tingkat Kemendag, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai dengan hasil koordinasi di Kemendag.[FSM-R3]