Pasific Pos.com
Papua Barat

PPNS Disperindag Bantah Memeras Maria Laurens

Manokwari, TP – Penyidik Pegawai Negeri Nipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdanganan (Disperindang) Provinsi Papua Barat, Adrian Matakupan membantah jika dirinya sudah melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan terhadap Maria Laurens, seorang pengusaha air isi ulang yang beralamat di Jl. Trikora, Sowi, Kabupaten Manokwari.

Diungkapkan Matakupan, yang terjadi sebenarnya, dirinya sudah membantu Maria Laurens untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait operasionalisasi usaha air galonnya.

Lanjut dia, persoalan muncul karena dia menangkap anak mantu dari Maria Laurens yang saat itu membawa air galon untuk dititipkan di kios kecil tanpa memiliki izin yang jelas.

“Waktu saya tangkap bertepatan dengan adanya Operasi Opson II yang dijalankan Disperindang Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari. Saat itu, saya sita STNK mobilnya, karena itu bagian dari tugas pokok untuk membina dan memberdayakan pengusaha air galon,” kata Matakupan yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (18/3).

Setelah penangkapan itu, sambung Matakupan, justru dia dilaporkan Maria Laurens ke SPKT Polda Papua Barat, lalu dirinya diminta memberikan pembinaan terhadap Maria Laurens dengan alasan yang bersangkutan sudah berusia tua.

Atas dasar itulah, Matakupan menjelaskan, dia memberi bantuan untuk bisa mengurus izin SNI dengan anggaran yang dibebankan terhadap pemohon, karena Disperindang Provinsi Papua Barat tidak menyediakan dana untuk pengurusan izin. “Terjadi kesepakatan untuk mengurus SNI, Maria Laurens menyerahkan dana sebesar Rp. 10 juta pada tahap pertama untuk proses pengurusan SNI dimaksud,” terang Matakupan.

Setelah proses administrasi pendaftaran permohonan izin SNI, jelas Matakupan, beberapa bulan kemudian, pihak konsultan dari Makassar memberitahukan jika dia akan melakukan survei lokasi usaha isi ulang, sehingga untuk mengurus biaya perjalanan konsultan dari Makassar, dia meminta Maria Laurens menyiapkan dana transportasi.

Menurutnya, dana sebesar Rp. 20 juta yang diterimanya dari Maria Laurens, lalu digunakan untuk membiayai transportasi dan biaya konsultasi untuk konsultan dari Makassar.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil konsultasi, konsultan dari Makassar menilai masih banyak kekurangan yang seharusnya dibenahi Maria Laurens dari usaha galonnya, seperti izin usaha air galon yang belum lengkap, belum ada laboratorium uji dan alat pompa air yang belum berstandar SNI.

“Kekurangan-kekurangan ini yang menjadi kendala, sehingga izin SNI bagi usaha air galon milik Maria Laurens belum dapat diterbikan, selama yang bersangkutan belum memenuhi item penilaian yang disampaikan konsultan dari Makassar. Jangan sudah dapat masalah baru membuat alibi seakan-akan orang lain yang menimbulkan persoalan,” kata Matakupan.

Selaku seorang PPNS di bawah sumpah jabatan, dirinya akan tetap berdiri pada aturan perundang-undangan perdagangan, sehingga pelaku usaha yang melakukan kesalahan harus tetap mendapatkan pembinaan.

Menurut penilaiannya, aku Matakupan, standar bangunan dan alat pompa serta penampungan air yang dimiliki Maria Laurens dalam menjalankan usaha air galon belum sesuai. Bukan hanya itu, ungkapnya, izin yang digunakan juga bukan izin usaha air galon tetapi yang selama ini dipakai adalah izin usaha toko.

“Urus izin SNI tidak segampang membalik telapak tangan, seharusnya mereka bersyukur saya sudah bantu untuk mengurus izin SNI. Jangan anggap remeh segala sesuatu,” tandas Matakupan. [BOM-R1]