Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengamanatkan keikutsertaan Pengawai Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemprov Papua Barat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Pascalina Jamlean mengatakan, pegawai honorer di lingkup Papua Barat masuk dalam PPNPN, sehingga mereka wajib ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mungkin saat mereka berangkat kerja atau pulang ataupun saat bekerja dan terjadi kecelakaan, tidak mungkin biaya mereka ditanggung oleh negara, karena mereka hanyalah tenaga honorer atau tenaga kontrak. Tetapi para PPNPN ini harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Papua Barat yang dianggarkan dalam APBD Papua Barat,” terang Jamlean kepada Tabura Pos di eks. Mapolda Polda Papua Barat, belum lama ini.
Ia menambahkan, selain PPNPN Pergub tersebut juga akan meng-caver masyarakat asli Papua yang berdangang di Pasar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau mereka pergi jualan di pasar dan terjadi kecelakaan pada saat mereka jalan, maka mereka akan dilindungi dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” terang Jamlean.
Ditanya apakah masyarakat asli Papua yang tercaver dalam BPJS Ketenagakerjaan ini mereka bayar sendiri atau dibantu oleh Pemprov Papua Barat, Jamlean menerangkan, pihaknya masih mencari solusi agar para pedangang khususnya orang asli Papua juga dapat dimasukan dalam peserta BPJS Ketenagkerjaan.
“Anggaran bagi PPNPN yang ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan ini sudah ada dan sudah dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat,” tandas Jamlean. [FSM-R4]