Pasific Pos.com
Papua Barat

Polsek Ransiki ‘Amankan’ Kayu Diduga Tanpa Dokumen Milik Oknum TNI-AD

Ransiki, TP – Anggota Polsek Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Provinsi Papua Barat, berhasil mengamankan 1 truk berwarna merah dengan nomor polisi PB 9021 ML. Truk bertuliskan stiker ‘One Nee Love’ itu diamankan polisi ketika sedang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah dari Momiwaren menuju Manokwari, Rabu (20/2) malam.

Dari pantauan Tabura Pos, truk yang mengangkut kayu dengan ukuran bervariasi, yakni ukuran 5 x 10 cm, 6 x 12 cm, dan papan kayu, langsung diamankan anggota Polsek Ransiki yang sedang berpatroli di Kampung Sabri, tepatnya di depan Gudang Farmasi, Kabupaten Mansel.

Setelah berhasil menangkap truk bermuatan kayu, truk diarahkan ke Polsek Ransiki, dengan tujuan supaya sopir menunjukkan surat-surat dari kayu yang diangkutnya. Setelah diinterogasi, ternyata sopir truk berinisial MS mengaku dirinya hanya ‘sopir tembak atau sopir serep’.

MS mengaku diminta sopir truk itu untuk mengangkut kayu dari salah satu operator kayu di Momiwaren, sehingga tidak mengetahui tentang faktur kayu. “Saya tidak pernah begitu. Saya hanya mau nolongin teman sopir saja. Saya cuma serep buat makan dan minum saja. Kalau soal faktur, saya tidak tahu sama sekali. Saya ini pemula,” jawab MS di hadapan anggota Polsek Ransiki, Rabu malam.

Ketika dicecar siapa pemilik kayu tersebut, MS mengaku kayu itu milik seorang oknum TNI-AD berinisial L. Mendengar pengakuan MS, anggota Polsek Ransiki memintanya menghubungi sopir yang disebut-sebut Pakde untuk datang ke Polsek Ransiki.

Dalam komunikasi malam itu, oknum TNI-AD berinisial L mengakui jika kayu itu miliknya dan bersedia datang ke Polsek Ransiki untuk memberikan penjelasan perihal kayu tersebut.

Sementara dari pantauan Tabura Pos di Polsek Ransiki, Kamis (21/2) siang, oknum TNI-AD berinisial L mendatangi Polsek Ransiki mengenakan pakaian dinas lengkap. Setelah tiba di Polsek Ransiki, dia langsung menemui anggota piket Polsek Ransiki.

Menurut pengakuan oknum TNI-AD itu, kayu yang diangkut truk bukan semua miliknya, sehingga dia akan menghubungi sopir yang mengangkut kayu. Dikatakan L, kayu miliknya hanya beberapa papan saja yang akan dipakai membuat rumah, sedangkan kayu yang lain, dia tidak tahu secara jelas.

Untuk itulah, L mengaku akan mencari tahu keberadaan sang sopir. Kemudian, pada Kamis (21/2) malam, oknum TNI-AD dan sopir truk datang lagi ke Polsek Ransiki untuk membawa pulang kayu-kayu tersebut. Ketika anggota piket Polsek Ransiki untuk menunjukkan surat-surat dari kayu tersebut, mereka hanya bisa menunjukkan surat izin olah kayu yang sudah kadaluarsa, sehingga anggota Polsek Ransiki tidak mengizinkan kayu dibawa dari Polsek Ransiki.

Sementara itu, Kapolsek Ransiki, Ipda I Wayan Tambun yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kayu yang diduga milik oknum TNI-AD tersebut.
 
Menurut I Wayan Tambun, dirinya belum bisa memberi penjelasan terkait kronologis kejadian penangkapan kayu, karena baru saja pulang dari Manokwari dalam rangka urusan dinas. [CR35-R1]