Timika, Poksek Mimika Baru (Miru) bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika melakukan rekayasa adegan ulang kasus penganiayaan terhadap korban Bosco Hemar yang dilakukan oleh tersangka yang terjadi di depan kantor BRI cabang Bougenville, Jumat (29/3).
Dari pantauan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Miru dan Tim Inafis Polres Mimika, Perwakilan Kejari Mimika, dan kuasa hukum tiga tersangka dibantu Sat Sabhara Polres Mimika mereka ulang 10 adegan, yang mana pada saat itu ke empat tersangka Diego, Otis, Ricky, dan Galaxy sempat nongkrong di samping toko jalur 3 Koperapoka tepatnya di depan kantor Timika eXpress (salah satu media cetak di Timika) sambil mengkonsumsi miras secara bersama-sama.
Sedangkan korban pada saat yang bersamaan sedang mengendarai motor dan menggonceng kedua rekannya melintas jalur 3 Koperapoka, menuju depan kantor BRI bersama 2 orang rekannya.
Korban yang melihat tersangka sedang mengkonsumsi miras, selanjutnya memaekirkan motornya di deoan kantor BRI dan kemudian melempar sebuah botol mineral berisikan air ke arah tersangka.
Akibat pelemparan tersebut, korban yang rencananya akan melarikan diri ke arah lampu merah jalan Bougenville, namun upaya melarikan dirinya gagal kaeena terjatuh, sehingga ditangkap oleh tersangka dan selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban kenapa sampai melakukan pelemparan, namun tidak menjawab sehingga tersangka secara bersama-sama menganiaya korban.
Usai menganiaya korban, selanjutnya tersangka membawa korban ke jalur 1, namun saat membawa korban sambil melayangkan pukulan oleh tersangka dan warga sekitar yang berada di sekitar lokasi kejadian, namun belum bisa dipastikan siapa yang melakukan penganiayaan selain tersangka lantaran kondisi jalan yang gelap.
Selanjutnya korban dibawa oleh tersangka ke sebuah warung yang berada di jalur 1 Koperapoka yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian dengan kondisi tidak sadarkan diri dan tergelak di depan warung, melihat kondisi Bosco yang sudah tidak sadarkan diri keduanya rekannya datang dan membawa korban ke RSUD untuk menjalani perawatan
Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Andi Suhidin, SH usai rekonstruksi mengatakan, sebanyak 10 adegan yang diperagakan dari jumlah adegan awal yakni 11, yang mana adegan 3 dan 4 yang digabung lantaran adegan tersebut pada saat yang bersamaan.
Ia menjelaskan, reka adegan yang dilakukan untuk melengkapi kronologi yang ada di dalam berkas perkara dinilai kurang oleh kejaksaan. Pada adegan 4 hingga 8 terdapat adegan penganiayaan.
“Untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (4/2) sekira pukul 03.00 Wit yang mana korban bersama kedua rekannya melintas di jalur 3 dalam kondisi dipengaruhi miras begitu juga dengan tersangka yang pada saat itu sedang mengkonsumsi miras dan sempat terjadi pelemparan sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban. (Ricky).