SENTANI- Kepolisian Sektor (Polsek) Deapre, di bawah Komando Ipda. Usriyanto, SE berhasil mengungkap penyeludupan ganja dari Papua New Guinea (PNG).Pengungkapan diawali dengan penangkapan para pelaku penyelundup serta pengedar ganja oleh anggota Polsek Depapre di Distrik Depapre pada Sabtu 29 Juni 2019.
Dari informasi yang diterima Usri sapaan akrab Kapolsek Depapre itu, bersama anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku OS (23), dan seorang motoris perahu Jhonson berinisial EE (26).
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Polsek yang diback up Opsnal Reskrim Polres Jayapura kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial SA (21) di Dok IV Kota Jayapura.
“Ya, berdasarkan informasi yang kami terima Sabtu 22 Juni 2019 bahwa ada salah 1 perahu jhonson yang telah berangkat dari Distrik Depapre ke daerah Warakokong Vanimo Papua New Guinea, sehingga kami melakukan pengintaian selama 2 hari di tengah laut di atas rompong (rumah ikan ditengah laut). Selama 2 hari melakukan pengintaian kami tidak mendapati pelaku balik dari arah PNG, namun mendapat informasi bahwa para pelaku melewati jalur lain dan telah kembali ke Depapre.Kemudian pada hari Kamis 27 Juni 2019 malam kami mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sudah berada di rumahnya, sehingga anggota langsung menuju kerumah salah 1 pelaku berinisial OS (23) di Kampung Tablasupa Amai, Distrik Depapre,” aku Usri menjawab pertanyaan awak media terkait kronologis penanngkapan.
“Jadi saat kami tiba di rumah OS (23), pelaku dalam keadaan mabuk sehingga langsung kami tangkap beserta barang bukti ganja sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar dan 4 kantong plastik ukuran sedang yang didapat dari Papua New Guinea kemudian kami bawa ke Mapolsek Depapre,”lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan OS (23), dia tidak sendiri menempuh 2 hari pulang pergi perjalanan ke PNG namun ada 2 rekan dan seorang motoris perahu Jhonson.
“Sehingga Jumat 27 Juni 2019 pagi, kami berhasil menangkap EE (26) yang merupakan motoris perahu Jhonson. Kemudian kita lakukan lagi penangkapan terhadap pelaku SA 21 yang saat itu sedang berada dirumahnya di Dok IV Kota Jayapura dengan barang bukti 1 kantong plastik ganja berukuran sedang,”terangnya.
Diungkapkan Kapolsek, dari hasil penangkapan para pelaku OS (23), SA (21) dan AY (20) seorang motoris, berhasil mengamankan sebanyak 5 kantong paket ganja berukuran sedang dan 1 kantong berukuran besar.
Ditambahkan Kapolsek Usri, masih ada salah seorang pelaku lagi yang belum ditangkap, dimana pelaku ini saat itu ikut mengambil barang ke PNG.
“Namun kami sudah kantongi identitasnya untuk segera kami tangkap. Sementara para pelaku lain saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”paparnya.
Dikatakan, para pelaku terancam dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.