Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Yapen Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian

Press-Polres-Yapen-010920
Wakapolres Kompol Praja Saat memberikan keterangan press release di Halaman Kantor Polres Yapen,Senin (01/08/20)

Yapen – Dua pelaku kasus pencurian di jalan Nangka Serui pada 3 agustus 2020 lalu, berhasil di ungkap Polres Kepulauan Yapen.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Kompol Praja saat melakukan press release, selasa (1/9/20). Dikatakan, dua pelaku yang berhasil di tangkap adalah, AM dan YAR sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih diburu, dan tetah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Jelasnya.

Lanjut Wakapolres menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 02:30 Wit, para tersangka yang duduk duduk sambil bercerita di salah satu kios di jalan nangka, disini timbul niat untuk melakukan pencurian. Mereka pun berjalan di seputaran jalan nangka dan melihat rumah korban yang berinisial SFH terlihat sepi.

Dengan situsi sepi tersebut, tersangka langsung membuka jendela samping rumah korban hingga terbuka, kemudian bersama-sama membengkokkan teralis besi, setelah itu mereka masuk ke dalam rumah dan berhasil melancarkan aksinya.

“Pelaku mengambil Satu buah laptop merek HP, Satu buah kalkulator, Satu buah Tas samping Laptop, Satu buah Handphone OPPO F5, Satu buah Handphone merek OPPO F9, Satu buah Handphone merek Samsung dan uang tunai sekitar 5 juta rupiah, tetapi barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Laptop, 1 buah tas, 1 buah cas laptop, dan 1 buah kalkulator.” ungkap Kompol Praja.

lanjut dijelaskan, dua tersangka berhasil di tangkap berselang 3 hari waktu kejadian, tepatnya pada 6 Agustus 2020 lalu oleh anggota Opsnal Polres Yapen.

“Tersangka YAR di tangkap di kompleks pelayaran serui dan penangkapan tersangka AM di kediamannya di jln. Imandoa Yapen Selatan,” ujarnya.

Wakapolres menegaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan dan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dangan ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,”tegas Wakapolres Kompol Praja.

Artikel Terkait

Kejaksaan Yapen Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Admin

Gunakan Jenset, Anggota Satgas TMMD Adakan Nobar Wawasan Kebangsaan

Admin