Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polres Mimika Berhasil Menangkap TJ Anggota KKB Pimpinan Joni Botak

Anggota KKB ditangkap.

Timika – Polres Mimika mengamankan Ter Jangkup (23), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di sekitar jembatan Nugure Jalan Trans Papua Timika-Nabire, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu (13/3/2021) lalu.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan Ter Jangkup (23) adalah anggota KKB pimpinan Joni Botak yang berbasis di Kali Kopi.

“Ia diketahui terlibat penembakan mobil PJJ Brimob dan Bus PT Freeport Indonesia (PTFI) di Utikini, Distrik Tembagapura, 8 Maret 2020 lalu,” ujar Era dalam keterangan pers di Mapolres Mimika, Mil 32 Kuala Kencana, Rabu (17/3/2021).

Awal mula penangkapan, kata Era, dari informasi akan ada pergerakan penyuplai bahan makanan (bama) untuk anggota Joni Botak di Jalan Trans Papua Timika-Nabire.

Saat melakukan penyelidikan di sekitar jembatan Nugure, mereka mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza PA 1629 MM yang melaju kencang ke arah PT PAL.

“Tim kemudian membuntuti hingga akhirnya berhasil mencegat mobil itu. Dari pemeriksaan lapangan diketahui salah satu dari 4 penumpang adalah anggota KKB. Ter Jangkup (23) bersama 3 rekannya EK (18), TJ (17), dan JJ (23) selanjutnya diamankan ke Mapolres Mimika,” kata Era yang didampingi Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya, Danlanal Timika Letkol Laut (P) Deni Indra, dan Danlanud Timika Letkol Pnb Surono.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti telepon genggam milik Ter Jangkup (23) diperoleh sejumlah bukti foto keterlibatannya bersama KKB. Di salah satu foto ia terlihat membawa senjata api (senpi) laras panjang AR-15 Colt bersama Elpis Magai, Otis Magai, dan Ediman.

“Elpis dan Otis sudah tertangkap sebelumnya, sementara seorang lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Polres Mimika masih terus menggali keterangan dari Ter Jangkup (23) terkait keterlibatannya bersama KKB. Era menegaskan pihaknya akan terus berupaya menutup suplai bama untuk pengikut Joni Botak.

“Aparat kepolisian bersama TNI di Timika tidak akan berhenti sampai di sini. Kita sudah tahu ada banyak rencana-rencana KKB pimpinan Joni Botak yang meminta bantuan bama, dan kami berusaha supaya tidak ada bama yang masuk untuk membantu kelompok itu,” paparnya.

Penyidik Polres Mimika menetapkan Ter Jangkup (23) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api dan pelaku penembakan di Utikini, Distrik Tembagapura setahun silam.

“Ia disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata atau amunisi dan kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP,” pungkasnya.