Pasific Pos.com
Papua Selatan

Polres Merauke Ungkap Sindikat Curanmor

Polres Merauke Ungkap Sindikat Curanmor
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si dan Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, Sik menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polres Merauke mengungkap sindikat kasus curanmor di Mapolres.
‘33 Motor Berhasil diamankan’

 

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si dan Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, Sik menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polres Merauke mengungkap sindikat kasus curanmor di Mapolres kemarin.

Dikatakan oleh Kapolres, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim dan opsnal lainnya, Polres Merauke berhasil mengamankan 33 barang bukti sepeda motor hasil curian oleh 5 orang tersangka dengan inisial H, IT, PAK, IK dan PW.

“Kasus curanmor ini sangat meresahkan warga masyarakat akhir-akhir ini. Kelima tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda dan barang bukti yang diamankan juga berbeda lokasi, ada yang di Tanah Miring, Semangga, Sota dan di dalam kota,”ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kelima tersangka ini sudah termasuk sindikat kasus curanmor dan sudah beraksi selama 1 tahun. Mereka saling mengenal dan dalam aksinya selalu berdua bahkan bertiga. Caranya dengan mematahkan kunci stang leher motor, memutuskan kabel starnya lalu setelah itu disambung dan dihidupkan kembali. Selanjutnya dengan mudah sepeda motor tersebut dibawa kabur.

Dalam beraksi mereka tidak menggunakan alat-alat pendukung seperti kunci T dan lain sebagainya. Untuk setiap motor yang dicuri, para pelaku menjual dengan harga sekitar 2 juta bahkan hingga 3 juta.

Adapun yang terdaftar di laporan polisi hanya ada 4 laporan yang sudah teridentifikasi. Petugas sudah mendata nomor rangka dan nomor mesin dari barang bukti tersebut.

“Saya apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota Polres Merauke khususnya Tim Opsnal Reskrim dan warga masyarakat yang membantu mengungkap kasus curanmor ini,”jelas Kapolres.

Kasus curanmor ini akan dikembangkan lagi dan terhadap kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Akhirnya dihimbau kepada warga masyarakat Merauke yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk dapat langsung mendatangi ke Polres Merauke, mengecek dan membawa bukti kepemilikannya agar didata.

Apabila sudah selesai proses hukumnya maka akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu warga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada yang menjual sepeda motor dengan harga murah.

Artikel Terkait

3 Pelaku pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Senkot, Satu Diantaranya Merupakan Residivis

Jems

Sambangi Polres Merauke, Ini Pesan Wakapolda

Arafura News

Satu Lagi Terduga Teroris Ditangkap

Arafura News

Resmikan Poskamling, Kapolres Merauke Disambut Antusias Warga

Arafura News

Kapolres: Bijak Gunakan Medsos, Jangan Lecehkan Institusi Negara

Arafura News

AKBP Untung Sangaji Sukses Latih Seorang Pendeta Membuat Kancing Batok Kelapa

Arafura News

Satu Lagi Prestasi Polres Merauke

Arafura News

Pasca Kerusuhan, Kapolres Bakal Tugaskan Polisi Jaga Area Lapas

Admin

Kembali Pimpin Razia, Kapolres Berhasil Sita 32 Sajam Milik Napi

Admin