Pasific Pos.com
Papua Selatan

Polres Merauke Tangkap Pelaku Curanmor

Jayapura – Tim Rajawali Polres Merauke berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (18/2/2019).

Penangkapan pelaku berinisial RK dan NY yang selanjutnya menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti berupa sepeda motor hasil curanmor di Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke.

Tiba di lokasi, Polisi menemukan 7 unit sepeda motor hasil curanmor oleh kedua pelaku. Tim Rajawali lalu berkoordinasi dengan Mapolsek Tanah Miring dan menyerahkan barang bukti hasil curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, SH mengatakan hasil interogasi terhadap RK dan NY diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil curian di Kota Merauke dan di Distrik Tanah Miring.

Dalam melakukan aksinya, kata Kamal, para pelaku dibantu oleh M,T dan TK, ketiga orang ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Rajawali.

Atas perbuatannya pelaku RK diancam 5 tahun pidana sesuai yang dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 9 tahun penjara terhadap pelaku NY yang dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (Zulkifli)