Manokwari, TP – Polda Papua Barat melalui Kanit Tipiter Brigpol Andreas Maturbongs dan Brigpol Y. Victor Obinaru melakukan penyelidikan setelah mengamankan 1 unit kapal kayu bernama KM Nayla Indah yang berukuran 18 G.T milik Ishak.
Penyelidikan dilakukan karena kapal diduga tidak memiliki dokumen dan ijin mengangkut saat membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 8.000 liter milik PT Bersama Papua Unggul yang diisi di dalam 2 buah profil, Selasa (25/6) siang.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey dalam press realesenya menyampaikan, berdasarkan keterangan pemilik kapal, Ishak, BBM tersebut dibawa dari PT Pertamina TBBM Kaimana untuk dibawa ke Kampung Wetuf Distrik Teluk Arguni Kabupaten Kaimana guna memenuhi keperluan proyek milik PT Bersama Papua Unggul.
Namun, kapal kayu yang tidak memiliki ijin transporter atau ijin angkut dari pejabat yang berwenang itu telah diamankan karena diduga melanggar pasal 53 Huruf B. Jo 23 ayat (2) huruf b. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Adapun saksi dalam kasus ini berjumlah dua orang. Mereka adalah Jeffri Margo Mawar (43 tahun) bekerja sebagai PNS KSOP Kabupaten Kaimana dan Abdullah (23 tahun) yang bekerja sebagai ABK KM Nayla Indah,” jelas Krey.
Berikutnya, berdasarkan Sprin tugas nomor 34.b/VI/2019 dan Sprin lidik nomor 34 a/VI/2019 pada tanggal 11 Juni 2019, pihak kepolisian telah membuat LP model A dan melngkapi mindik dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta penyitaan terhadap barang bukti. Setelah itu perkara siap dilimpahkan ke Polres Kaimana. [CR45-R3]