Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Ungkap Penikam Penjaga Kios

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka S.T.K, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH sedang memperlihatkan barang bukti kepada wartawan di Halaman Mapolres Jayapura.

SENTANI – Polres Jayapura gelar Press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di halaman Mapolres Jayapura. Sabtu, (15/10/2022).

Dalam press release tersebut, dua bilah pisau yang dipakai kedua pelaku berinisial TT (28) dan YE (26) untuk menikam korban MY (23) yang merupakan penjaga kios 24 jam di Jln. Youmake Pasar Baru Sentani Kab. Jayapura, diperlihatkan Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka S.T.K, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH dan Kanit Pidsus Ipda Andrian F. Kabarek, S.Tr.K. beserta barang bukti lain diantaranya 1 lembar baju kaos garis – garis warna ungu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, ungu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK saat press release mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.15 dini hari.

“Kedua pelaku yang saat itu dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban, keduanya yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok namun karena tidak diberi membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing – masing pinggang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara mengatakan akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman diantaranya bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Harapan dini hari tadi, Sabtu 15 Oktober dan saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tutupnya.

Artikel Terkait

Dua Pelaku Pembunuhan Di Yahim Menyerahkan Diri 1 Masih DPO

Jems

Pelaku Pembacokan Di Jalan Husen Palela Akhirnya Serahkan Diri

Arafura News

Tinggal Bersama, Seorang Lelaki Tega Aniaya Teman Wanitanya Hingga Tewas

Jems

Di Keerom, Istri Bacok Suami Hingga Tewas

Ridwan

Pelaku Penikaman Pemuda Di Pantai Hamadi Tertangkap

Ridwan

Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Staf KPU Yahukimo

Ridwan

Polisi Keluarkan DPO Pembunuh Staf KPU

Tiara

Oknum TNI AD Tikam Warga Hingga Tewas

Ridwan

10 Adegan Diperagakan Jimy Habisi Nyawa Fris

Ridwan