Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Kembali Ungkap Peredaran Sabu-Sabu

Polres Jayapura
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasubbag Humas, AKP Katharina H.L Aya, Plt. Kasat Reserse Narkoba Ipda Henry K. Yalmaf, SH saat menunjukan barang bukti sabu-sabu.

SENTANI – Polres Jayapura kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Pengungkapan pelaku pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu – sabu itu disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference di halaman Mapolres Jayapura. Rabu, (05/8) siang.

Dalam press conference tersebut, Kapolres didampingi Kasubbag Humas, AKP Katharina H.L Aya, Plt. Kasat Reserse Narkoba Ipda Henry K. Yalmaf, SH didepan para awak media cetak maupun elektronik Kabupaten Jayapura dengan menghadirkan 3 orang tersangka masing – masing berinisial RAP (28) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 3,37 gram, AL (39) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 6,33 gram dan SPH (31) yang berperan sebagai perantara sekaligus pembeli barang haram tersebut.

“Jadi pada tanggal 27 Juli 2020, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, kami berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti 3,37 gram dan 6,33 gram, yang ditemukan di lokasi berbeda,”ujar AKBP Mackbon.

Dia mengungkapkan, 3 (tiga) tersangka tersebut berinisial RAP (28), AL (39) dan SPH (31). Yang mana ada diantara mereka bertiga ada pembeli dan juga ada yang menyuruh untuk melakukan pembelian narkotika, dengan modus menggunakan paket titipan kilat JNE dari Kalimantan yang dimasukkan ke dalam kopi kemasan.

“Berdasarkan informasi di lapangan awalnya kami menangkap RAP (28), kemudian dikembangkan kembali dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial AL (39) dan SPH (31) di luar Jayapura dengan bantuan tim gabungan salah satu Polres yang ada di wilayah Papua sehingga langsung kami bawa ke Jayapura dan dari pengakuannya, mereka telah memakai barang haram ini kurang lebih 1 tahun,”jelasnya.

Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan juga 114 ayat 1, dimana hukumannya dari 4 sampai dengan 12 tahun penjara dan dipasal 112 ayat 1 kemudian di pasal 114 ayat 1 ini 5 sampai 20 tahun.

Ditanya apa ada keterkaitan pelaku dengan pelaku sebelumnya yang ada di Lapas Doyo, kata Kapolres, saat ini belum ada kaitannya dengan yang ada di Lapas karena mereka ini melalui jalur lain yakni jalur Kalimantan.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Bangkitkan Ekonomi Kreatif Melalui Barista Muda, Polres Jayapura Gelar Kompetisi Kopi

Jems

“KoPi PemDa” Diskusi yang Sangat Bermanfaat Untuk Pemilih Pemula di Kabupaten Jayapura

Jems