Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kejahatan

Polres Jayapura Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kejahatan
Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto saat melakukan pers conference, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (6/10) siang.

SENTANI – Satreskrim Polres Jayapura di awal Oktober 2020 berhasil mengungkap tiga (3) kasus kejahatan.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, saat melakukan pers conference Selasa (6/10) siang, mengatakan kasus yang berhasil diungkap di antara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya AR atau HR (50) kini telah diamankan di Polres Jayapura. Modus yang dilakukan tersangka AR atau HR, usai korban berbelanja di salah satu kios, korban lalu di jemput dan dibonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan saat dibonceng tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban sebut saja Mawar yang masih berusia 7 tahun.

Selanjutnya, sambung Wakapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan telah meringkus satu tersangka yakni YI (21).

“Modus tersangka pelaku curanmor datang berbelanja ke salah satu kios yang ada di BTN Furia Sentani, Kabupaten Jayapura. Namun pada saat tiba di kios tersebut, melihat ada kendaraan roda dua sedang terparkir di depan kios dan pelaku juga sedang membawa sebuah alat berupa gunting. Kemudian pelaku menggunakan gunting itu untuk menghidupkan secara paksa sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menghidupkan roda dua itu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Zet Saalino.

Selain itu, terang Wakapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penculikan yang disertai dengan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, bahkan pihaknya telah mengamankan satu tersangka yakni IG (30).

“Modus tersangka IG, mencoba menawarkan tumpangan kepada korban yang saat itu sedang ingin mencari kado. Kemudian pelaku membawa kabur korban hingga ke daerah Bonggo, Kabupaten Sarmi selama tiga bulan,” jelas Wakapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto, saat lakukan pers conference di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Selasa (6/10) siang.

“Selama tersangka membawa kabur korban ke daerah Bonggo itu sudah empat kali berpindah-pindah tempat, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun tersebut dengan cara memegang bagian alat kelamin dan juga (meramas) payudara korban. Namun pelaku saat melakukan aksi pencabulan belum pernah melakukan hubungan badan dengan korban,” lanjut Kompol Zet Saalino.

Tak hanya itu, imbuh Wakapolres, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari kasus curanmor berupa, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH8BG41CA8J211096 dan nomor mesin G420ID211096 serta satu buah gunting yang dipakai tersangka.

Sedangkan barang bukti dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berupa, satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi PA 4172 JD dan satu buah kunci motor yang terdapat gantungan kunci kulit yang merupakan milik tersangka. Serta satu buah baju kaos lengan panjang warna hijau pink yang terdapat gambar dan tulisan ‘My Melod’, kemudian satu buah celana panjang kain bergaris warna pink putih dan satu buah celana dalam berwarna hijau milik korban.

“Tersangka AR alias HR (50) dijerat dengan pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk tersangka curanmor, YI (21) dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka IG dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Bangkitkan Ekonomi Kreatif Melalui Barista Muda, Polres Jayapura Gelar Kompetisi Kopi

Jems

“KoPi PemDa” Diskusi yang Sangat Bermanfaat Untuk Pemilih Pemula di Kabupaten Jayapura

Jems