Pasific Pos.com
Papua Selatan

Polres Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan Di Muting

MERAUKE,ARAFURA,- Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH  melalui Kasat Reskrim AKP Micha P. Toding, SH, Sik dan Kapolsek Muting Ipda Hamado beserta anggotanya berhasil amankan yang di duga pelaku pembunuhan yang terjadi di Distrik Muting, Kamis, (14/3)pukul. 02.30 WIT. Berdasarkan laporan awal penemuan mayat yang terjadi di halaman barak 4 K4 PT. BIA Estate C Distrik Ulilin Kabupaten Merauke pada hari Minggu tgl 10 Maret 2019 sekitar Pkl. 10.00 WIT di halaman barak 4 K4 PT. BIA Estate C Distrik Ulilin Merauke telah ditemukan sesosok mayat atas nama HERSON NDIUL NDIKEN

Adapun kronologis kejadian  berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saki  diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekitar jam 19.00 WIT, telah terjadi keributan di sekitar di halaman barak 4 K4 PT. BIA Estate C Distrik Ulilin Kabupaten Merauke, antara saudara K  dengan saudara V. Saat itu saudara K  dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan membawa 2 buah kampak dan mengejar saudara V, kemudian saudara S (Pelapor) bersama saudara G dan saudara M berusaha melerai dan mengambil kampak yg dibawa oleh saudara K, namun saudara K kembali ke rumahnya dengan mengambil sebilah pisau.

Karena pelapor sdhtdk bisa mengatasi keributan tersebut, sehingga pelapor melaporkan ke pihak keamanan.  Diketahui pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIT, pelapor selaku ketua borongan mengecek anak buahnya, namun ada yg menjelaskan bahwa saudara HERSON NDIUL NDIKEN (korban) belum kembali, sehingga pelapor melakukan pencarian korban dan sekitar Pkl. 10.00 WIT, pelapor menemukan korban di halaman Barak 4 K4 PT. BIA Estate C Distrik Ulilin Kabupaten Merauke dalam kondisi tidur terlentang dengan luka robek di dada sebelah kanan dan luka robek di dagu.

Adapun identitas Korban   HERSON NDIUL KAIZE (30 TAHUN)/BoaMuting, 8 September 1988, pekerjaan Karyawan Borongan PT. BIA, Jalan Kampung Boha Distrik Muting Kabupaten Merauke. “Berkat kerja keras Tim Reskrim dan Kapolsek Muting dan anggota akhirnya berhasil diamankan Terlapor berinisial KK BB (hubungan saudara dgn korban) diamankan pada pukul 02.30 WIT di rumah korban tanpa ada perlawanan kemudian oleh anggota langsung dibawa Ke Mapolres Merauke guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim di ruang penyidik.

Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 6 enam orang berinisial Y, R, Y, M, S dan F semuanya beralamat di Distrik Muting Kabupaten Merauke Papua. Dari hasil Visum dari Klinik pada tubuh korban dapat meninggal karena akibat benda tajam. “Terhadap Terlapor diduga melakukan pembununan atau setidaknya melakukan  penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal  338 KUHP subsider Pasal 351 ayat  (3) KUHP,” ungkap AKP Micha dengan tegas.