Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Penjual Miras Di Ruko Dok II Jayapura

JAYAPURA – Tertangkapnya satu penjual miras ilegal di pintu masuk Ruko Dok II Jayapura yang kian meresahkan beberapa waktu lalu, tidak menyusut  Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melakukan penyidikan hingga menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal.

Kedua pelaku yakni MM (43) dan EMK (21) berhasil ditangkap usai Penyidik melakukan pengembangan dari hasil interogasi pelaku PRP (18) yang terlebih dahulu diamankan beserta barang bukti beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa kedua pelaku yakni MM dan EMK ditangkap di seputaran Distrik Jayapura Utara setelah hasil pengembangan dan keterangan yang didapat.

“MM kami tangkap di Angkasa sementara EMK ditangkap di  Dok V Bawah. Dari pemeriksaan kedua keduanya merupakan pemodal atau pemilik dari miras yang dijual PRP (18) selamat ini di Seputaran pintu masuk ruko,” jelasnya Jumat (17/5) siang.

Ia menerangkan selain mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pemilik dan penjual, pihak pun berhasil mengamankan puluhan botol miras Ilegal yang diperjual belikan tanpa ada ijin peredaran di Mapolres Jayapura Kota.

Selain itu atas perbuatannya Lanjut Hanafi, ketiganya dijerat pasal pasal 106 Jo. Pasal 124 ayat (1)  UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara itu perlu diketahui Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/5) dini hari pukul 02.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dari pengembang dua pelaku lainnya pun turut diamankan.

barang bukti yang diamankan yakni 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol menses dan 13 botol vodka