Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/8/2025).
Proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus peredaran narkotika yang diungkap pada April 2025 lalu yang terjadi pada pukul 11.00 WIT di hari yang sama di dua lokasi yakni di Jalan Raya Abepura–Sentani depan JJ Mart Padang Bulan, Distrik Heram, serta di ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede menjelaskan, ke empat tersangka yang diserahkan adalah YK (25), RP (31), TB (42), dan HI (43). Para tersangka berasal dari berbagai daerah namun berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, dengan dua di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura.
“Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan meliputi 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,58 gram, berbagai kemasan plastik, lakban, sepatu, bubble wrap bertuliskan “Lion Parcel” lengkap dengan resi pengiriman, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti ini telah diamankan oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara,” ujar AKP Febry.
Kasat mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Tahap II atau penyerahan tersangka berjalan aman serta lancar. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.