Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Tunggu Kedatangan S, Caleg Pemberi Uang Terhadap Dua Tersangka Yang terjaring OTT

JAYAPURA – Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Caleg berinisial S yang diduga sebagai pemberi uang terhadap IW dan VR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi  tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap S yang statusnya saat ini sebagai saksi, lantaran yang bersangkutan masih berada di Luar Kota.

“Caleg S itu Sabtu (25/05) mau dilayangkan surat panggilan kedua untuk menghadap hari ini, tapi pengacaranya ada kirim bukti boarding pas kalau yang bersangkutan di Jakarta sampai Jumat (31/05/2019),” ungkap Jahja, Senin (27/05).

Menurut dia, pengacara dari Caleg S cukup kooperatif, namun ia memastikan proses hukum terkait OTT tersebut terus berjalan. Bahkan bila pada panggilan ketiga S tidak juga datang, maka aparat dari Polres Jayapura Kota siap untuk melakukan penjemputan paksa.

“Jadi diperkirakan 4 Juni baru dilakukan panggilan kedua untuk hadir di 5 Juni 2019. Alasan S di Jakarta untuk mengurus kepersertaannya dalam Pemilu,” kata Jahja.

Hingga kini saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut masih empat orang. Tiga di antaranya orang Bawaslu dan satu lainnya adalah supir IW

IW dan VR terjaring OTT pada Minggu malam (19/05/2019) di depan Saga Mall Abepura. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 16 juta.

sebelumnya, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu.

Setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT itu dengan pihak Bawaslu dan Gakumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah Pemilu melainkan pidana umum dan khusus.

Sedangkan S merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Jayapura.