JAYAPURA – Anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap FCH alias Nyong Hamadi, tersangka yang terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menerangkan penerbitan daftar pencarian orang terhadap tersangkan berdasarkan dengan nomor laporan polisi Lp/275/V/2019/Papua/Resjpr Kota/tanggal 12 mei lalu. Dengan lokasi kejadian jalan raya Abepura-Entrop tepat didepan SD Assalam Entrop yang menimpah korban Iriyani Rahayu Ladundu.
“Dugaan tersangka telah melarikan diri, sehingga kami menerbitkan surat DPO nomor: /14/V/2019/Reskrim,tanggal 21 Mei 2019 lalu, dengan maksud apabila ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporakan kepada pihak kepolisian terdekat,” terangnya. Jumat (24/5) siang.
Ia menjelaskan aski tersangka terjadi di jalan raya Abepura-Entrop, ketika itu korbannya bersama saudaranya melintas menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi kejadian, tersangka yang bersembunyi melempari batu dan mengenai kepala korban.
“Saat korban pingsan dan ditolong saudaranya, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya dan merampas barang berharga korbannya, kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” tuturnya.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menerangkan atas kejadian itu korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis akiat luka berat yang dialami.”Korban kondisinya sudha mulai membaik, walaupun sempat kritis akibat pendarahan usai terkena lemparan batu yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Matrhin pun menghimbau kepada seluruh warga kota Jayapura dan sekitaranya apabila mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi pihak kepolisian. Ia pun meminta agar tersangka secepatya menyerahakn diri untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di mata hukum.