MERAUKE,- Kasat Reserse Narkoba, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, SH., bersama personil Sat Resnarkoba melaksanakan razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi di tiga titik di Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Senin (11/8).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM yang diduga sebagai pelaku pembuatan miras.
Kasat Resnarkoba menyampaikan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi di tempat-tempat produksi miras ilegal. Ini dilakukan guna menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke dengan melakukan razia karena disinyalir awal mula tindak kejahatan di Merauke bermula dari mengkonsumsi miras
Berdasarkan keterangan pelaku, miras jenis sopi dijual seharga Rp.50.000 perbotol. Polisi berhasil mengamankan 21 botol sopi siap edar, ratusan liter bahan baku serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Merauke agar berperan aktif memberantas peredaran miras ilegal dengan cara melapor apabila mengetahui adanya tempat produksi atau penjualan miras.(iis)