Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja di Jayapura

Ganja kering dikemas dalam karung beras.

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Distrik Jayapura Utara pada Rabu (20/8/2025)  pukul 21.40 WIT.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial YR (22) dan MI (18) dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 600 gram. Penangkapan dilakukan di depan Apotik Kimia Farma, Terminal Mesran.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu karung putih bertuliskan Bantuan Pangan Berat 10 Kg yang berisikan ganja kering, satu kantong plastik hitam ukuran sedang, serta satu jaket abu-abu bertuliskan “Die Marke Mit Den 3 Streifen Y-3”.

“Berawal dari informasi di lapangan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Saat kedua pelaku tiba di lokasi membawa barang bukti, petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (21/8/2025).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan bersama kita harus memutus mata rantainya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, represif, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura,” pungkasnya.

Leave a Comment