Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Uncen

JAYAPURA,- Dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di seputaran Dorektorat Universitas Uncen, 25 Desember lalu, yang menimpah seorang Oknum Polisi berinisial R (22) dan kekasinya ATM akhirnya dibekuk pihak kepolisian Resort Jayapura Kota.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial EG dan MW ditangkap beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di Sentani Kabupaten Jayapura. EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo yang berada di Bandar udara Sentani, sementara rekanya ditangkap  di Pasar Baru Sentani.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menuturkan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan tim gabungan Polres Jayapura Kota di Back Up tim  Gakkum Ops Nemangkawi 2018  dan Tim Jatanras Polda Papua.

“Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu pelaku berinisial YG masih dalam pengejaran. Dan saat ini dua pelaku yakni EG dan MW telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya pun menerangkan kejadian pemerkosaan dan pencuriaan disertai kekerasan yang menimpah R dan kekasinya ATM beberapa waktu lalu terjadi ketika kedua korban sedang berjalan menikmati pemandangan sore hari halaman kampus Uncen di prumnas tiga. Ketika dalam perjalan pulang, keduanya dicegat oleh para pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang.

“korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya digiring ke semak-semak lalu diperkosa bergiliran oleh para pelaku,” terangnya saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Senin (14/1) sore.
 
Lanjut Gustav, selain melakukan perkosaan dan kekerasan, para pelaku pun sempat merampas barang berharga milik kedua korban dan dijual untuk membeli minuman keras. Selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosan, pelaku penadah barang kejahatan pun turut diamankan.

“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadaan yakni bernisial B. dia ( pelaku B) yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria berdarah Biak ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku EG dan MW dijarat dengan pasal  berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan  kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan kami sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.