Jayapura – Polsek Sentani Kota menyerahkan pelaku pemerkosaan di Sentani beserta barang bukti berupa celana dalam dan baju korban, Jumat (1/3/2019).
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, SH, MH menjelaskan tersangka inisial MW (35) diamankan oleh Polisi pada 30 November 2018 setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban.
Setelah dilakukan penyidikan, tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau kedua Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
“Tersangka bersama barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmayani Takher SH di Kejari Jayapura, “jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka MW dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau kedua pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Zulkifli)