JAYAPURA – Mantan Kadis PU Papua DJM beserta berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi terminal type B Kabupaten Nabire 2016 lalu, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (19/2) pagi pukul 10.10 WIT.
Penyerahan DJM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menyusul berkas perkara kasus dugaan Korupsi dinyatakan lengkap atau P21 setelah sebelumnya berkas perkara DJM dinyatakan belum lengkap atau p19 oleh jaksa.
Sebelum penyerahan, DJM terlebih dahulu telah menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda Papua oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Papua pada Senin 26 November 2018 lalu.
sementara itu perlu di ketahui DJM ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal type B Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai hingga Rp.1,7 milliar.
Selain DJM, terlebih dahulu tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YYT selaku PPTK, SR Konsultan pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan dalam kasus pembangunan terminal tipe B di Nabire.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP/23/I/ SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang tindak pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/06/I/2018 Ditkrimsus tanggal 18 Januari 2018.
Atas perbuatannya DJM dan Tiga orang tersangka lainnya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edy Swasono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (19/2) pagi
“Iya tadi pagi DJM yang merupakan tersangka sudah kami limpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” terangnya.
Ia menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum artinya tugas dari pihak kepolisian telah selesai dan saat ini merupakan wewenang dari Kejaksaan.
“Jadi intinya tanggung jawab terkait proses penyidikan ditingkat kepolisian telah selesai dan telah berpindah ke tingkat kejaksaan,” terangnya.
Sejauh ini, Kata Edy sudah 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Nabire yang menjerat empat orang tersangka, dimana salah satunya ialah mantan Kadis Perhubungan Papua DJM.
“Kalau dari total keseluruhan ada sekitar 10 orang saksi yang diperiksa, tiga diantaranya merupakan saksi ahli dari BPKP, LPJK dan dari ahli pidana,” jelasnya.
Pria berpangkat tiga bunga di pundaknya ini pun menerangkan selain penyerahan DJM, Penyidik pun telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.120 juta. Edy menambahkan, kondisi DJM saat diserahkan kepada Kejaksaan Penuntut sehat.
“Kondisi DJM ini sehat, sebelum dilakukan pelimpahkan berkas perkara dan tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kesehatan di Bid Dokes dan yang bersangkutan layak dan sehat untuk dilimpihkan,” pungkasnya.