Polisi Musnahkan Ganja Seberat 1,1 Kilogram dari 4 Kasus

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.114,3 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis, 16 Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di Eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura, serta jajaran kepolisian.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus berbeda selama Agustus hingga September 2025, dengan rincian 05,6 gram dari tersangka MU, 535,93 gram dari tersangka YE dan MI 200,67 gram dari tersangka RD dan NN serta 272,1 gram dari tersangka LE.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menyatakan bahwa pemusnahan ini bagian dari proses hukum terhadap para tersangka, sekaligus wujud transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Ini bukti nyata keseriusan kami memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya seraya menyampaikan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, disaksikan langsung oleh pihak terkait.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi kepada aparat demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar Kota Jayapura terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

Related posts

Wamen BUMN Tinjau Sistem Monitoring Digital PLN, Pastikan Keandalan Kelistrikan Selama Nataru

Fani

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, DPR Papua Bakal Segera Bentuk Pansus

Bams

Pertama Kali ke Nduga, Menteri Keuangan Kenakan Rompi Anti Peluru

Fani

Agus Fatoni: Kampung Traimelyan Jadi Simbol Toleransi Beragama di Papua

Bams

Penuh Makna, Perayaan Ulang Tahun Perum Bulog ke-58 di Papua Digelar Sederhana

Fani

Diduga Mabuk Miras Saat Berkendara, Seorang Mahasiswa Tewas Kecelakaan 

Bams

Leave a Comment