JAYAPURA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya melimpahkan MN (19) tersangka kasus pencurian disertai kekerasan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura, Senin (15/4) siang.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumrah menerangkan penyerahan tersangka kasus curas kepada jaksa penuntut umum oleh penyidik unit Reskrim berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor: B-155 / T.1.10.3 / Epp.1 / 04 / 2019 / Kejari, tgl 12 April 2019 oleh Jaksa penuntut umum.
“Tersangkja dan barang bukti kini sudah dilimpahkan kepada jaksa untuk disidangkan. Saat ini kasus tersebut sudah menjadi rana pihak kejaksaan,” tuturnya, Senin (15/4) siang.
Jahja menerangkan, MN (19) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 360 / VIII / 2018 / Sek Japsel, tgl 04 Agustus 2018 lalu tentang pencurian diserta kekerasan di Jalan Argapura Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan yang menimpah korban Brian Jordi Imamo Mandagi.
“Kejadiannya sekitar pukul 23.30. WIT saat itu korban menggunakan motor lalu pelau menghampiri dan mengabil HP Samsung milik korban dan pelaku mengancam korban,” ujarnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku MN dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.