Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Penggelapan Kepada JPU

JAYAPURA – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (28/1/2019) siang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Pembantu Polsek Abepura diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umun selaku Jaksa Penuntut Umum Willyem W. Tua Hasiholan, SH.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika dikonfirmasi menjelaskan, kejadian terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu, dimana pelaku N (36) menyewa motor milik korban dengan perjanjian harga sewa perminggu Rp. 250.000,- dan pada awalnya pelaku lancar membayar sewa motor kepada korbannya Deni Sopiana.

“Sejak bulan september 2018 sudah tidak membayar uang sewa motor kepada korban, kemudian korban datang ke rumah pelaku tapi namun motor korban sudah digadaikan pelaku kepada saksi Muti Rahayu seharga Rp. 5.000.000,-.=
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku N akan dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.