JAYAPURA – Setelah dinyatakan lengkap P-21, JF (26) dan MS (26) dua tersangka kasus pencurian kendaraan motor akhirnya dilimpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/5).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubbag Humas Polresta, Iptu Jahja Rumra, Selasa (14/5) mengatakan, pelimpahan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menuntaskan suatu perkara.
“Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga langsung dilaksanakan tahap dua dengan menyerahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Jahja.
Kasus pencurian ini, Jahja memaparkan, terjadi di Jalan Baru Pantai Enggros Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 1 Maret dini hari. Aksi ini dilakukan oleh tiga tersangka berinisial JF, MS dan JS yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
“Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda, MS dan JS masuk dalam halaman kost korban Nur Faidah untuk mengeksekusi mencuri motor, sedagkan JF memantau situasi di luar halaman rumah kost korban,” kata Jahja.
Berdasarkan keterangan tersangka, Jahja mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan kunci leter “T”. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban bernomor polisi DS 5948 RF disembunyikan di rumah tersangka MS di kawasan Jalan Baru Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Dua tersangka berinisial JF dan MS ditangkap pada 22 Maret lalu di rumah masing-masing. Salah satu diantaranya berinisial JF merupakan residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas Abepura,” terangnya.
Jahja menambahkan, kedua tersangka telah menjadi tahanan Jaksa. Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1), ke-3e dan ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.