Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Penikaman di Entrop

“54 Adegan diperankan pelaku saat menghabisi Nyawa korban”

JAYAPURA,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melakukan rekonstruksi kasus pernikaman yang berbuntut pada tewasnya seorang pria yang diketahui bernama Gerald Piter (24) di Depan Timing Mahkota Ratu, Selasa (8/1) pagi.

Dalam reka adegan yang dikawal pihak kepolisian, sebanyak 54 peragaan dilakukan pelaku saat kejadian dalam menghabis nyawa korbannya menggunakan sebilah pisau badik yang terjadi pada 31 Desember 2018 lalu

Pelaku yang diketahui berinisial EK (41) tidak lain merupakan rekan miras korban saat kejadian. Motif dari kasus penikaman itu ialah cekcok mulut  antara korban dan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras.
 
Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit Dok II Jayapura untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka cukup parah di bagian dada sebelah kiri usai ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau badik.
 
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menuturkan konstruksi kasus penikaman yang menewaskan Gerald Piter (24) yang dilakukan tidak lain ialah untuk memperlengkap berkas perkara.

“Rekontruksi yang dilakukan tidak lain untuk melengkapi keterangan saksi. Ada 54 Adegan yang diperagakan pelaku dari awal miras bersama dengan korban dan rekannya sampai dengan aksi penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Marthin ketika diwawancarai di Lokasimu Rekontruksi, Selasa (8/1) pagi.

Sejauh ini, lanjut Marthin, lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

“Lima orang sudah kami periksa, dan para saksi itu merupakan rekan korban dan pelaku yang pesta miras bersama,” ungkapnya.

Ia pun menerangkan pelaku Ditangkap tidak lama setelah pihaknya menerima laporan atas kasus penikaman yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya  yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku kami pun turut mengamankan pakaian milik korban dan sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” terangnya.

Mantan Kabag OPS Polres Merauke ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku EK (41) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.