Polisi Ciduk Seorang Residivis, BB Ganja Siap Edar Diamankan
Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap sSeorang pria berinisial AW alias Ara (41), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ara diciduk bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram atau setengah kilogram lebih pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua setelah tim mendapati informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim opsnalnya di lapangan.
“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim dalam mengumpulkan informasi, kemudian disaat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku,” ungkapnya.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan diakuinya bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Febry, Minggu, 25 Januari 2026.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 17 paket besar ganja, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka, dan kembali ditemukan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam helm di kamar pelaku.
Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan di Kota Jayapura,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Febry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri seraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
