JAYAPURA – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial SFA alias Popay (22) harus berhadapan lagi dengan hukum, setelah kembali melakukan aksi jambret terhadap korbannya pada Minggu (10/2) lalu sekira pukul 16.10 WIT di depan Kampus Uncen Bawah, Distrik Abepura.
Pelaku ditangkap dari dalam kamar rumahnya yang beralamat di sekitar Kampkey oleh tim gabungan Opsnal dan Patmor 04 Polsek Abepura yang dipimpin Kepala Regu II Aiptu Taslim, pada Selasa 12 Februari pukul 03.00 WIT. Kemudian digelandang ke Mapolsek Abepura untuk diproses lebih lanjut atas Laporan Polisi: LP/194/II/2019/Papua/Res Jpr Kota /Sek -Abepura, tertanggal 10 Februari 2019.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan ketika dikonfirmasi Selasa siang membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan pelaku serta barang bukti 1 buah handphone Samsung J1 dan Nokia serta uang tunai kurang lebih Rp 200 ribu yang dirampas dari korbannya yakni Diana Muhamad Abulais (28), telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diproses lebih lanjut.
“Saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya yang mana pada hari Minggu lalu, ia telah merampas barang-barang milik korban didepan kampus Uncen bawah. Pelaku tersebut juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek Abepura,” ungkap Dionisius, Selasa siang.
Ia menuturkan, polisi membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga melakukan pengintaian terhadap pelaku, dengan bekerjasama dengan masyarakat.
“Saat kejadian korban yang merupakan karyawan swasta berada di depan kampus Uncen Bawah, tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas kecil berisi barang milik korban, lalu melarikan diri,” terang Kapolsek Dionisius.
Ia pun menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.