Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Ciduk Lima Pelaku Penganiayaan dan Penculikan Anak

“Dua oknum PNS Telibat, Satu diantaranya miliki 13 Amunisi Aktif”

JAYAPURA – Tim Charli Polres Jayapura Kota dibackup anggota Polsek Mauara tami dan Tim Paniki Polres Jayapura berhasil membekuk lima orang pelaku penganiayaan sekaligus pelaku penculikan anak dibawah umur, Sabtu (9/3) sore.

Kelima pelaku yakni GF (31), MT (27), ME (19), YT (34) dan MD (22) ditangkap saat sedang pasta minuman keras di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tabita Pasar Baru Sentani dibelakang Kampus Stikes Kabupaten Jayapura.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah Busur, 25 anak panah, dau buah senjata tajam, Handphone, serta 12 butir Amunisi Aktif CAL 9 mm dan satu Amunisi aktif jenis CAL 5.56 mm.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/22/III/2019/Papua/ResJrpKota/Sek Tami, tanggal 09 Maret 2019 pukul 00.10 WIT, TKP di Kampung Memberamo Kelurahan Koya Timur Distrik Muara Tami atas kasus penganiayaan dan penculikan yang dilaporkan oleh korban Mondesta Abaiso di Polsek Muara Tami.

“Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait laporan penganiayaan dan penculikan,” Ungkap Gustav Minggu (10/3) siang.

Ia menerangkan penganiayaan dan penculikan itu berawal ketika kelima pelaku mendatangi  rumah korban dalam keadaan pengaruh miras lalu membawa cucu korban yang berusia 4 tahun, kemudian menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.

“Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan dan penculikan itu, mengingat salah satu pelaku merupakan kerabat dari korban,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan tekait dengan kepemilikan amunisi aktif, kini satu dri empat pelaku kasus penganiayaan dan penculikan yakni YT telah ditatapkan sebagai tersangka terkait undang-undang darurat atas kepemilikan anumisi aktif tanpa ijin.

“YT ini merupakan PNS di kabupaten Tolikara. Dia (YT red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami juga masih dalami dari mana amunisi itu didapatkannya,” tegasnya.