JAYAPURA – Tim Delta Numbay Polres Jayapura Kota berhasil membekuk empat pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kota Jayapura, Rabu (6/2) sore.
Keempat pelaku yakni DRS (19), AKP (20), IR (18) dan RJ (18) ditangkap diseputaran Hamadi dan Entrop distrik Jayapura Selatan, selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun berhasil menemukan barang bukti antara lain dua pekat sabu, alat isap sabu (boong), kaca Tyrex, sedotan, kertas resi hasil transaksi pembelian sabu, satu unit motor dan empat unit HP.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana keempat pelaku yang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai kini telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota sembari dilakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut terkait jaringan sabu yang ada di Kota Jayapura.
“Kami masih dalami terkait kasus ini, dugaan kuat ada keterlibatan narapidana dari dalam lapas Narkotika di Doyo Kabupaten Jayapura,” terangnya ketika di konfirmasi, Kamis (7/2) sore.
Ia menerangkan penangkapan empat orang pelaku yang merupakan pengedar dan pemakai berawal dari informasi masyarakat yang diterima, setelah menindak lanjuti dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku DRS (19)dan AKP (20) diseputaran Hamadi, setelah dilakukan introgasi, dua pelaku lainnya yang merupakan pengedarn dan kurir sabu yakni IR (18) dan RJ (18)pun turut ditangkap diseputaran Entrop.
“Dalam kasus ini ada Pengedar dan pemakai. DRS (19)dan AKP (20) pemakai, IR (18) pengedar sedangkan RJ merupakan kurir dari pelaku IR,” jelasnya.
Kata Gustav dari hasil pemeriksaan, modus transaksi para pelaku melalui via transfer, ketika uang di transfer maka sabu tersebut akan disimpan atau diselipkan di lokasi yang telah ditentukan oleh pengedar dan disitulah pemakai mengambil sabu tersebut.
“DRS an AKP memesan barang haram itu dengan membayar melalui transef, ketika uang sudah diterima oleh IR makan RJ akan menaruh sabu dilokasi yang telah ditentukan dan mereka berkomunikasi melalui hand phone,” tuturnya.
Lanjut Gustav, dari hasil keterangan pengendar barang harap itu pun didapatnya dari oknum narapidana yang saat ini berada di di Lapas Narkotika Doyo.
“Pengakuan IR ini barang itu dipesan terhdapa Narapidana yang sudah kami kantongi identitasnya dan kembali dijual untuk mendapat keuntungan. Modus IR sendiri memesan dengan cara Via transver dan mengambil barang haram itu di lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Gustav.
Ayah tiga orang anak ini pun menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan Narkotika jenis sabu yang melibatkan narapidana dari dalam Lapas narkotika di Doyo.