Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Di Nabire

JAYAPURA – Lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Nabire, dia Warga yakni Irhana (28) dan Ibrahim (25) ditangkap pihak kepolisian Resor Nabire, Senin (7/1) kemari.

Keduanya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire di tempat terpisah. Irhana ditangkap di Jalan Samratulangi sedangkan rekannya Ibrahim ditangkap di kediamannya yang berada di  Kelurahan Karang Mulia. Dari tangan keduanya pihak kepolisian mengamankan 11 paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (7/1) menyatakan, keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Nabire.

 “Sudah ditahan, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” terangnya.

Terbongkarnya jaringan sabu di Nabire berawal dari penangkapan Irhana (28) di Jalan Samratulangi Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pukul 17.30 WIT. Dari tangan Irhana, anggota menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam gantungan kunci.

“Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Suprayitno atas informasi penyalahgunaan narkoba di kawasan Girimulyo, Nabire,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengantongi satu nama yang disinyalir sebagai penyedia sabu kepada Irhana. 30 menit kemudian, anggota langsung menjemput teman Irhana di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan sabu dari temannya, Ibrahim . Sehingga langsung kami lakukan penangkapan di di rumah kontrakannya kawasan Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” kata Kamal.

Dalam penggeledahan, lanjut Kamal, anggota menemukan sepuluh pakaet sabu yang disimpan dalam sarung kaca mata pink dalam lemari kamar pelaku. ”Dia (ibrahim) ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.