Pasific Pos.com
Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pencuri Di Tempat Persembunyian

MERAUKE,- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Transito Merauke pada 20 Mei 2025 lalu. Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin sore (2/6).

Satu dari dua pelaku berinisial TYT masih berumur 16 tahun sedangkan pelaku lainnya KZGAK berumur 22 tahun. Tindak kejahatan kedua pelaku menyebabkan korban Budiono kehilangan tas berisi uang tunai Rp.34.000.000, uang 100 Euro serta surat penting lainnya dengan kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000.00.

Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang mengatakan, setelah dilakukan pendalaman diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian di Jalan Spadem pada 2 Juni 2025.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Merauke guna menjalani proses hukum.(Iis)

Leave a Comment