JAYAPURA – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan Delapan Unit Motor hasil curian, serta mengamankan dua pemuda pelaku penada hasil kejahatan, Kamis (11/4) siang.
Delapan unit motor yang diamankan, empat diantaranya diketahui merupakan hasil kejahatan dan memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura Selatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan hingga saat ini dua pelaku penada motor hasil curian yakni ET (21) dan MK (22) serta barang bukti sudah diamankan, dimana satu diantara barang bukti hasil kejahatan telah dikembalikan pemiliknya.
“Pelaku penda motor dan empat unit motor sudah diamankan di Polsek Abepura mengingat disana yang ditangani laporan kehilangannya,” jelasnya Kamis (11/4) sore.
Lanjut Jahja, delapan unit motor yang diamankan merupakan hasil mobile tim Charli Polres Jayapura Kota dalam menindak lanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak di Kota Jayapura.
“Enam unit kami amankan dari hasil hunting, sementara dua unit kami amankan dari tangan dua pelaku penada motor,”jelasnya.
Kata Jahja kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, dimana ET ditangkap ketika melintas dijalan Alternatir sedangkan MK ditangkap disamping SMA Taruna Bhakti. Dari keduanya Tim Charli berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui motor yang diamankan dari keduanya memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura. Pengakuannya motor itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenali seharga Rp.3.000.000.,” ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya RT dan MK dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.