Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polda Papua Tangkap Enam Orang Kasus Tambang Ilegal di Keerom, 4 WNA Cina

Polda Papua merilis tersangka kasus tambang ilegal di Keerom.

Jayapura – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di titik 0 KM 30, Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal oleh sejumlah pekerja, termasuk empat warga negara asing (WNA) asal Cina dan lima warga negara Indonesia (WNI).

Dari hasil interogasi awal, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya, seluruh pekerja diamankan bersama sejumlah barang bukti, dan dibawa ke Mapolda Papua untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025 dengan dimulainya perakitan alat berat, dan mulai melakukan produksi pada akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Kegiatan ini dipimpin WNI berinisial A.M.H.N (47) yang merupakan Direktur PT Sawerigading International Grup yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Indonesia Xiaomili Investment yang diwakili oleh WNA asal Cina bernama Mr. C.K.

Empat WNA Cina yang terlibat, yaitu Z.L (46), W.C.D (60), C.H.T (40), dan C.D (41), masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun terbukti melakukan kegiatan penambangan secara langsung, melanggar peraturan keimigrasian dan hukum pertambangan Indonesia.

Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 55 Ayat (1) KUHP (Penyertaan) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Gusti Era Adhinata, mengatakan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil tambang emas tanpa mengindahkan aturan hukum dan kewajiban perpajakan.

“Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp1 miliar akibat praktik ilegal ini,” ungkap Gusti dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Selain mengamankan enam orang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa peralatan pertambangan seperti timbangan digital, mangkok lebur, selang, air keras, dan asam sulfat, 1 unit alat berat merk Caterpillar PC-200 dalam kondisi rusak, dokumen perusahaan dan identitas para pelaku, Visa milik WNA Cina serta KTP WNI, handphone, handy talkie atau radio genggam (HT) dan dokumen milik PT Indonesia Xiaomili Investment.