Jayapura – Polda Papua telah melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Panji Agung Mangkunegoro (PAM) ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1/2019).
Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua, setelah berkas kasus ITE tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 4 Desember 2018.
Kasus yang melibatkan aktivis PAM itu, terjadi pada saat masa kampanye Pemilihan Gubernur Papua.
Tersangka membuat tulisan atau memposting di akun Facebook miliknya dan beredar luas pada 19 Maret 2018, sehingga korban Jhon Wempi Wetipo merasa difitnah.
“Tersangka menghina dan mencemarkan nama baik korban, dengan tulisan yang menggiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono, Jumat (25/1/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP merek Asus Zenfone Deluxe 2 , 1 buah SIM Card Simpati dan 1 lembar print out hasil screen shoot postingan/unggahan Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro.
Edy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (Zulkifli)