JAYAPURA – Terkait dengan beredarnya video singkat yang memperlihatkan warga di Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya melakukan aksi pembakaran kotak suara dan surat suara pemilihan umum 2019 ditanggapi Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana menurutnya kertas suara dan kotak suara yang diperlihatkan dalam video singat itu sudah tidak terpakai.
“Video pembakaran itu benar terjadi, tapi perlu diketahui kotak suara dan surat suara itu sudah tidak terpakai mengingat disana merupakan system noken ikat suara,” tegasnya ketika diwawancarai di Mapolda Papua, Rabu (24/4) siang.
Ia menjelaskan terkait dengan beradarnya video itu tidak berpengaruh dalam proses pemilihan pemilu di Kabupaten Puncak, menginta administrasi pemilu sudah diamanakan usai pemuli 17 April lalu di ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya.
“PPD sudah mengamankan dokumen Pleno, formulir C1, Rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitung suara tingkat distrik itu sudah diamankan sementara itu surat suara dan kotak suara yang dibakar tidak ada pengaruh,”terangnya.
Kamal pun menambahkan saat ini Polda Papua telah melakukan penyidikan dan penyilidikan labih lanjut terkait dengan beredarnya video tersebut.
“Pihak kepolisian daerah Papua, kini telah melakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut terkait dengan pembuat dan penyebar luaskan video berdurasi 2 menit 54 detik yang melihatkan sejumlah warga yang membakar kota suara dan kertas suara di di distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya,” ungkapnya.