Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polda Papua Berhasil Amankan 21,9 Kg Ganja Bersama Lima Tersangka, Tiga Lainnya Kena UU Imigrasi

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal.

Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan Sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama delapan orang terduga pelaku di seputaran Enggros Distik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan kedelapan orang yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24) yang diamankan di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (12/4) dini hari sekira Pkl. 01.30 Wit.

“Berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa Ganja melintas di Pantai Cibery dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 Wit anggota dengan dibantu oleh masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut,” Kata Kabid Humas saat dikonfirmasi Selasa (19/04).

Ia menuturkan, awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri kemudian selang beberapa jam atau tepatnya pukul 12.30 Wit berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk.

“Kedelepan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” Ungkap Kabid Humas.

Sementara untuk tiga lainnya JT, JM dan JR langsung kami serahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum Tindak Pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.

Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H menambahkan, sementara dari total barang bukti seberat 21.994,11 Gram, rincian kepemilikannya adalah, BS 586,34 gram, WMJ 6.714,37 gram, BAC 209,59 gram, GA 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.

“Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” ujar Kabid Humas.